Selain bernada memaksa, para sales itu kerap menawarkan iming-iming berupa asuransi gratis. Padahal, jika dibandingan dengan harga produk yang ditawarkan, nilai dari gimmick itu tidak seberapa.
Contohnya seperti yang dilakukan sales sebuah perusahaan asuransi asing yang bekerjasama dengan satu bank terkemuka di Jakarta. Sang penjaja menawarkan sebuah produk unitlink seraya menyebutkan bahwa calon nasabah akan mendapatkan asuransi jiwa gratis senilai Rp50 juta, yang berlaku selama sebulan.
Perilaku serupa (menjanjikan bonus asuransi gratis) juga dilakukan agen penjual kendaraan bermotor, properti dan produk tabungan bank. “Ini sudah tidak benar,” kata Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK. Sebab, cara ini telah melanggar definisi asuransi seperti yang diatur di dalam undang-undang.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian dua pihak, antara nasabah dan perusahaan. Nasabah mempunyai kewajiban membayar premi, sementara perusahaan asuransi menjanjikan sejumlah santunan apabila terjadi peristiwa tertentu.
“Jadi, yang kami inginkan adalah agar asuransi tidak dianggap sebagai barang mahal. Tapi juga bukan produk gratisan,” kata Isa. Itu sebabnya, dalam waktu dekat ini, Bapepam-LK akan menurunkan kebijakan yang melarang promosi dengan menawarkan asuransi gratis.
Pantas, memang, kalau perusahaan asuransi berlomba memburu nasabah sebanyak-banyaknya. Sebab, setiap tahun, bisnis ini selalu mengalami peningkatan yang signifikan dengan laba yang sangat menggiurkan. Perusahaan asuransi umum, contohnya, tahun lalu berhasil mendulang premi bruto hingga Rp34,3 triliun atau naik 19,5% dibanding pendapatan tahun sebelumnya.
Yang menarik, dari pemasukkan sebesar itu, di tahun yang sama perusahaan hanya membayar klaim sebesar 16,1%. Bisnis asuransi jiwa sangat cerah. Tahun lalu, juga perusahaan-perusahaan yang ada di bisnis ini berhasil mengumpulkan premi kotor Rp94,4 triliun atau naik 24,28%.
0 comments:
Post a Comment