Kini, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengkaji beleid soal iklan asuransi gratis, agar masyarakat tidak salah persepsi. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menegaskan bahwa tidak ada asuransi dengan dalil premi gratis. Sesuai dengan undang-undang, asuransi merupakan perjanjian dari kedua belah pihak. Pihak pertama membayar premi, lalu pihak lain menjanjikan santunan apabila terjadi peristiwa tertentu.
Hal ini berarti, ada kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak. Namun, belakangan ini banyak yang mengklaim memberikan asuransi secara gratis pada pembelian produk tertentu. Hal ini antara lain produk tabungan di beberapa bank, penjualan kendaraan bermotor, properti, hingga produk investasi seperti reksadana, yang menjanjikan asuransi kesehatan hingga jiwa secara gratis kepada para nasabah yang membeli.
Isa menegaskan, tidak melarang pemberian asuransi kepada pembeli produk tertentu itu. Masalahnya adalah bahasa iklan agar pengungkapannya lebih baik. "Regulasinya sedang kami siapkan," kata Isa, akhir pekan lalu.
Bapepam-LK khawatir, bila iklan-iklan tersebut tidak ditertibkan, bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat. "Kita ingin asuransi dipahami bukan selalu produk mahal, tapi tidak juga ingin orang mendapatkan secara gratis," ungkapnya.
Untuk menyusun regulasi, regulator juga akan mengundang asosiasi asuransi dalam waktu dekat ini. Hal ini demi mendapatkan masukan dari pelaku usaha.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mendukung upaya regulator. AAUI sepakat, industri harus mempunyai arahan, sehingga masyarakat tidak salah persepsi tentang suatu produk asuransi. "Paling tidak, ada arahan sehingga iklannya lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," terangnya.
sumber : kompas
0 comments:
Post a Comment