Tuesday, June 26, 2012

Majority of Americans Reject Law on Health Care

A poll suggests most Americans oppose the reform of the health insurance law proposal of President Barack Obama, despite their strong support of most of the articles of the law. Reuters-Ipsos poll was conducted last week.

The Supreme Court is expected to announce his decision on a challenge to the initiative of the president's health insurance proposal Thursday.

Core of the Patient Protection Act and Affordable Care, the so-called "Obamacare" by its critics lies in the individual mandate. Mandate that requires every American has health insurance, starting in 2014, or could be fined.

Reuters poll showed 61 percent of Americans oppose the mandate, while 39 percent support it. The opponents of the prevailing health insurance program now says the government can not require people to buy insurance and believe the government will intervene in the decisions of individual doctors and treatments.

The survey says support for other aspects of Obama's health care program is quite strong.

- 82 percent of respondents supported a ban on insurance companies refuse to insure people who had been suffering from certain diseases;

- 61 percent support the provisions that allow children to remain as dependents in their parents' insurance until age 26;

- 72 percent support the provision that requires companies with more than 50 employees to provide insurance for their employees.

Mitt Romney, Republican presidential nominee, has promised to overturn the law that if she beat Obama in the upcoming November election. Romney called for a bipartisan effort to fix what is wrong in law that the American health insurance.

President Obama, who said he was imitating the reform was based on a health insurance plan endorsed Romney when he was governor of the state of Massachusetts, defended the legalization of medical insurance reform it.

source : http://www.voaindonesia.com

Sunday, June 24, 2012

Enaknya Dagang Asuransi

Akhir-akhir ini, banyak orang yang jengkel menghadapi perilaku para sales perusahaan asuransi. Terutama yang melakukan penawaran melalui telemarketing.
Selain bernada memaksa, para sales itu kerap menawarkan iming-iming berupa asuransi gratis. Padahal, jika dibandingan dengan harga produk yang ditawarkan, nilai dari gimmick itu tidak seberapa.
Contohnya seperti yang dilakukan sales sebuah perusahaan asuransi asing yang bekerjasama dengan satu bank terkemuka di Jakarta. Sang penjaja menawarkan sebuah produk unitlink seraya menyebutkan bahwa calon nasabah akan mendapatkan asuransi jiwa gratis senilai Rp50 juta, yang berlaku selama sebulan.
Perilaku serupa (menjanjikan bonus asuransi gratis) juga dilakukan agen penjual kendaraan bermotor, properti dan produk tabungan bank. “Ini sudah tidak benar,” kata Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK. Sebab, cara ini telah melanggar definisi asuransi seperti yang diatur di dalam undang-undang.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa asuransi merupakan perjanjian dua pihak, antara nasabah dan perusahaan. Nasabah mempunyai kewajiban membayar premi, sementara perusahaan asuransi menjanjikan sejumlah santunan apabila terjadi peristiwa tertentu.
“Jadi, yang kami inginkan adalah agar asuransi tidak dianggap sebagai barang mahal. Tapi juga bukan produk gratisan,” kata Isa. Itu sebabnya, dalam waktu dekat ini, Bapepam-LK akan menurunkan kebijakan yang melarang promosi dengan menawarkan asuransi gratis.
Pantas, memang, kalau perusahaan asuransi berlomba memburu nasabah sebanyak-banyaknya. Sebab, setiap tahun, bisnis ini selalu mengalami peningkatan yang signifikan dengan laba yang sangat menggiurkan. Perusahaan asuransi umum, contohnya, tahun lalu berhasil mendulang premi bruto hingga Rp34,3 triliun atau naik 19,5% dibanding pendapatan tahun sebelumnya.
Yang menarik, dari pemasukkan sebesar itu, di tahun yang sama perusahaan hanya membayar klaim sebesar 16,1%. Bisnis asuransi jiwa sangat cerah. Tahun lalu, juga perusahaan-perusahaan yang ada di bisnis ini berhasil mengumpulkan premi kotor Rp94,4 triliun atau naik 24,28%.

Saturday, June 23, 2012

Asuransi menawarkan bunga dan hadiah

Apa yang Anda perlukan dari sebuah produk asuransi? Jawaban yang muncul pasti bermacam-macam, tergantung orangnya. Tapi, sesuai khittah-nya, asuransi tentu untuk melindungi nasabah.
Hal inilah yang menyebabkan seorang calon nasabah yang enggan disebutkan namanya ragu menerima rayuan agen asuransi. Calon nasabah ini bercerita tengah dirayu agen asuransi membeli produk proteksi plus investasi. Yakni Wal Invest, keluaran PT Wanaartha Adisarana Life Insurance (WanaArtha Life).
Ia menyebutkan bila ia membayar premi Rp 300 juta untuk tenor sebulan atau minimal Rp 100 juta (3 bulan-12 bulan) ia bisa mendapat hasil investasi lebih besar dari bunga deposito. Tenor sebulan, hasil investasi 5,5% dari premi, tiga bulan 7,75%, 6 bulan 8,25%, dan 12 bulan 8,75%.
Setelah tenor asuransi habis dan nasabah tak mengajukan klaim, premi akan kembali seluruhnya. Jika saat masa pertanggungan terjadi klaim, yakni nasabah meninggal karena kecelakaan, ahli waris akan mendapatkan maksimal Rp 2 miliar. "Agen ini juga menawarkan hadiah uang tunai Rp 4,5 juta bila menaruh dana Rp 500 juta untuk tenor minimal setahun, lalu Rp 9 juta bila premi Rp 1 miliar," kata dia.
Eddy KA Berutu, Chief Executive Officer WanaArtha Life, mengakui, produknya bisa memberikan imbal hasil investasi lebih besar dibandingkan deposito. Sayang, ia enggan menyebutkan portofolio investasi Wal Invest.
Namun, ia menegaskan, tenor Wal Invest setahun- 5 tahun, tak ada yang bulanan. "Hadiah uang tunai juga tidak ada," tegas Eddy. Menurutnya, hadiah adalah tindakan penyelewengan agen. Itu melanggar kontrak kerja dan kode etik perusahaannya. "Kami akan menelusuri dan menindaknya," ujar Eddy.
Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan, selain asuransi unitlink, ada produk asuransi jiwa yang menawarkan hasil investasi. Produk ini tak melanggar aturan. Namun ia janji memeriksa informasi ini, terutama soal hadiah itu
Produk asuransi jiwa dengan tawaran imbal hasil memang bertebaran di pasar. Antara lain seperti JS Saving Plan dan JS Plan Dollar dari Jiwasraya. Manulife Indonesia dengan Manulife Investa dan banyak lagi.
Meski begitu, investor harus tetap waspada. Apalagi, ada kasus gagal bayar produk asuransi plus investasi. Salah satunya Bakrie Life yang merugikan ratusan nasabah dengan nilai investasi Rp 300 miliar. Hingga kini, nasabah belum dapat pengembalian dana.

source : kontan.co.id

Friday, June 22, 2012

Bapepam-LK Akan Menertibkan Iklan Asuransi Gratis

Hati-hati bagi para pelaku bisnis asuransi yang getol beriklan memberikan asuransi gratis bagi nasabah mereka. Regulator industri perasuransian di Tanah Air mulai gerah dengan iklan tersebut lantaran menyalahi definisi asuransi dalam undang-undang perasuransian.

Kini, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengkaji beleid soal iklan asuransi gratis, agar masyarakat tidak salah persepsi. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menegaskan bahwa tidak ada asuransi dengan dalil premi gratis. Sesuai dengan undang-undang, asuransi merupakan perjanjian dari kedua belah pihak. Pihak pertama membayar premi, lalu pihak lain menjanjikan santunan apabila terjadi peristiwa tertentu.

Hal ini berarti, ada kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak. Namun, belakangan ini banyak yang mengklaim memberikan asuransi secara gratis pada pembelian produk tertentu. Hal ini antara lain produk tabungan di beberapa bank, penjualan kendaraan bermotor, properti, hingga produk investasi seperti reksadana, yang menjanjikan asuransi kesehatan hingga jiwa secara gratis kepada para nasabah yang membeli.

Isa menegaskan, tidak melarang pemberian asuransi kepada pembeli produk tertentu itu. Masalahnya adalah bahasa iklan agar pengungkapannya lebih baik. "Regulasinya sedang kami siapkan," kata Isa, akhir pekan lalu.

Bapepam-LK khawatir, bila iklan-iklan tersebut tidak ditertibkan, bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat. "Kita ingin asuransi dipahami bukan selalu produk mahal, tapi tidak juga ingin orang mendapatkan secara gratis," ungkapnya.

Untuk menyusun regulasi, regulator juga akan mengundang asosiasi asuransi dalam waktu dekat ini. Hal ini demi mendapatkan masukan dari pelaku usaha.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mendukung upaya regulator. AAUI sepakat, industri harus mempunyai arahan, sehingga masyarakat tidak salah persepsi tentang suatu produk asuransi. "Paling tidak, ada arahan sehingga iklannya lebih tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," terangnya.

sumber : kompas